Bank Syariah, Pengertian Bank Syariah, Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Dunia, Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

BANK SYARIAH

Pengertian Bank Syariah

Bank Syariah merupakan lembaga perbankan yang dijalankan dengan prinsip syariah. Dalam setiap aktivitas usahanya, bank syariah selalu menggunakan hukum-hukum islam yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Berbeda dengan bank konvensional yang mengandalkan sistem bunga, bank syariah lebih mengutamakan sistem bagi hasil, sistem sewa, dan sistem jual beli yang tidak menggunakan sistem riba sama sekali.

Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Dunia

Sejarah panjang kelahiran Bank Syariah pada abad ke-20 tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.Sekitar tahun 1940-an, dimana para cendikiawan islam seperti Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952) mengemukakan konsep dasar bagi hasil, yang sesuai dengan syariat islam ke dalam tulisan-tulisan yang mereka buat. Pemaparan yang lebih lengkap mengenai konsep-konsep dasar tentang perbankan syariah ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).

Bank dengan konsep syariah, secara kelembagaan pertama kali didirikan pada tahun 1963 di Mesir, dengan nama Myt-Ghamr Bank. Pemimpin perintis usaha ini adalah Ahmad El Najjar, yang permodalannya dibantu oleh Raja F aisal dari Arab Saudi. Myt-Ghamr Bank dinilai sukses menggabungkan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip-prinsip muamalah berdasarkan syariat Islam, dengan meng-aplikasikannya dalam pelayanan produk bank yang efektif dan sesuai untuk daerah pedesaan, yang hampir seluruh industrinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik yang tidak mendukung, pada tahun 1967 Myt-Ghamr Bank ditutup . Kemudian untuk menggantikan Myt-Ghamr Bank, pada tahun 1971,  di buat kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, namun tujuan dari bank ini lebih bersifat sosial daripada komersil. 

Perkembangan Bank Syariah memasuki fase yang baru pada tahun 1974. Negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konfrensi Islam bersepakat mendirikan sebuah institusi keuangan yang menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggota OKI. Maka didirikanlah Islamic Development Bank (IDB). Walaupun utamanya IDB adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya, tetapi dalam prakteknya bank ini menerapkan prinsip-prinsip dasar syariat dalam mengelola keuangannya, dengan menghilangkan unsur bunga di dalam pelayanannya. hal ini mengukuhkan IDB sebagai institusi keuangan internasional yang berbasiskan syariah.  

Pada tahun 1975, didirikan Bank syariah swasta pertama di dunia di kota Dubai, yang diberi nama Dubai Islamic Bank. Pendirian bank ini didanai oleh sekelompok pengusaha muslim dari berbagai negara. Hal ini diikuti dengan didirikannya beberapa bank syariah di negera-negara lainnya seperti Faysal Islamic Bank (1977) di Mesir dan Sudan, dan Kuwait Finance House yang diprkarsai oleh pemerintahan Kuwait. Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki.

Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Sedangkan di Indonesia sendiri, perkembangan Bank Syariah di mulai pada tahun 1991, dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia. Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah.Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Tujuan dan Fungsi Bank Syariah

Bank syariah mempunyai beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut :

  • Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk ber-muamalat secara Islam, khususnya  muamalat yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang dalam islam, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
  • Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
  • Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membutuhkan peluang berusaha yang lebih besar tertama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
  • Untuk menanggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembangan. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol sifat kebersamaan dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan penguusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal kerja dan program pengembangan usaha bersama.
  • Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu manghindari pemanasan ekonomi diakibatkan adanya inflasi, menghindari persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan.
  • Untuk menyelematkan ketergantungan ummat Islam terhadap bank non-syariah. 

Fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institution), sebagai berikut:

  • Manajer investasi, bank syariah dapat meneglola investasi dana nasabah
  • Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
  • Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagimana lazimnya.
  • Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnnya.

Produk Perbankan Bank Syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

a. Jasa untuk peminjam dana

  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. 
  • Takaful (asuransi islam)

b. Jasa untuk penyimpan dana

  • Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu

Ciri-ciri Bank Syariah

  • Beban yang disepakati  bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar-menawar dalam batas wajar. Beban biaya tersebut hanya dikenakan  sampai batas waktu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
  • Penggunaan presentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena presentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
  • Di dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan di muka, karena pada hakikatnya yang mengetahui tentang ruginya suatu proyek yang dibiayai bank hanyalah Allah semata.
  • Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana pada proyek-proyek yang dibiayai bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah sehingga pada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti.
  • Dewan pengawas Syariah (DPS) bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sulut syariahnya.Selain itu manajer dan pimpinan bank Islam harus menguasai dasar-dasar muamalah Islam.
  • Fungsi kelembangaan bank syariah selain menjembatani antara pihak pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diambil pemiliknya.

Sistem Bagi Hasil Dalam Perspektif Hukum Islam

a. Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss  Sharing)

Menurut Antonio Musyarakah adalah akad kerja sama antara dun pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana masing-mating pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Manan mengatakan,musyarakah adalah hubungan kemitraan antara bank dengan konsumen untuk suatu masa terbatas pada suatu proyek baik bank maupun konsumen memasukkan modal dalam perbandingan yang berbeda dan menyetujui suatu laba yang ditetapkan sebelumnya, Lebih lanjut Manan mengatakan bahwa sistem ini juga didasarkan atas prinsip untuk mengurangi kemungkinan partisipasi yang menjerumus kepada kemitraan akhir oleh konsumen dengan diberikannya hak pada bank kepada mitra usaha untuk membayar kembali saham bank secara sekaligus ataupun secara berangsurangsur dari sebagian pendapatan bersih operasinya.

Musyarakah adalah mencampurkan salah satu dari macam harta  dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. 

b. Mudharabah (Trustee Profit Sharing)

Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah laian mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengan demikian, mudharabah dan qiradh adalah istilah maksud yang sama. 

Mudharabah termasuk juga perjanjian antara pemilik modal (uang dan barang) dengan pengusaha dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu usaha /proyek  dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan bagi hasil sesuai dengan perjanjian. Di samping itu mudharabah juga berarti suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Oleh karena itu ada beberapa rukun dan syarat dalam pembiayaanmudharabah yang harus diperhatikan yaitu:

1) Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)

Akad mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertamabertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal), pihak kedua sebagai pelaksana usaha (mudharib). Syarat keduanya adalah pemodal dan pengelola harus mampu melakukan transaksi dan sah secara hukum.

2) Objek mudharabah (modal dan kerja)

Objek merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objekmudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang diserahkan berbentuk uang.  Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, ketrampilan, selling skill,management skill dan lain-lain.

3) Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)

"Persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi dari prinsip 'an-taraadhim minkum (sama-sama rela)” (Q.S. An-Nisa ayat 29). Kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan dana dan si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan kerja. Syaratnya adalah melafazkan ijab dari yang punya modal dan qabul dari yang menjalankannya.

4) Nisbah Keuntungan

"Nisbah adalah rukun yang khas dalam akad mudharabah, yang tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah." Mudharib mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan shahib al-maal mendapat imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan.

Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana adalah:

a) Tabungan Mudharabah. Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.

b) Deposito Mudharabah. Yaitu, merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan bagi hasil.

c) Investasi Mudharabah Antar Bank (IMA). Yaitu, sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Bank Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Analisis Bagi Hasil dan Bunga Bank

Kedudukan Bank Syariah Dalam Sistem Perbankan Nasional

Mengenai diakuinya keberadaan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah tersebut dalam sistem perbankan nasional, antara lain dapat dipahami dari ketentuan Pasal 1 ayat 3 dan 4 UU No. 10 Tahun 1998 yg menyatakan bahwa :
" Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran." Dari ketentuan pasal tersebut dapat dipahami bahwa suatu bank, yakni Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat dalam melaksanakan kegiatan usahanya selain dapat dilakukan secara konvensional, juga dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut suatu bank baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat, dalam hal menjalankan fungsinya atau melaksanakan kegiatan usahanya ada dua pilihan, yakni dapat dilakukan secara konvensional (sistem bunga) dan/atau berdasarkan prinsip syariah. Hanya saja perbedaannya, bagi Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan usahanya diperkenankan memilih, yakni bisa melakukan kegiatan usaha secara konvensional saja, atau berdasarkan prinsip syariah saja, atau boleh juga dengan menerapkan kedua-duanya secara berbarengan.
Sedangkan bagi Bank Perkreditan Rakyat hanya diperkenankan memilih salah satu dari kedua jenis kegiatan usaha perbankan tersebut, yakni kegiatan usaha perbankan konvensional saja, atau yang berdasarkan prinsip syariah saja. Dengan perkataan lain, Bank Perkreditan Rakyat tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan yang berdasarkan prinsip syariah secara berbarengan.

Prinsip-prinsip Bank Syariah

  • Mudharabah.Adalah suatu bentuk kerjasama usaha antaa mudharib (pengelola dana) dengan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil antara keduanya yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan diawal. Biasanya jika terjadi kesalahan atau kebangkrutan, seluruh kerugian akan ditetapkan kepada pemilik usaha.
  • Musyarakah. Adalah akad atau kerjasama atnara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha secara produktif dan halal, dengan perjanjian jika semua keuntungan akan ditanggung bersama, begitupun jika nantinya terjadi kerugian, maka resiko akan ditanggung bersama menurut porsi kerja masing-masing.
  • Wadiah. Adalah suatu bentuk titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaka dan dikembalikan kepada pihak penitip kapanpun ia menginginkannya.
  • Al Murabahah. Merupakan suatu proses jual beli yang ditambahkan dnegan sejumlah keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pembeli dan penjual. Prinsip murabahah memperbolehkan penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi sementara pembayaran secara tunai, tanggungan, maupun dicicil.
  • Salam. Merupakan bentuk trasaksi jual beli barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli yang harga jualnya terdiri dari harga pokok barang, serta keuntungan yang telah ditentukan dan disepakati bersama. Selain itu, pada prinsip salam pembayaran dilakukan dimuka, sementara penyerahan barang dilakukan kemudian hari
  • Istishna’. Adalah suatu transaksi jual beli seperti pada prinsip Salam, yakni penyerahan barang dilakukan dikemudian hari, namun hal yang membedakan adalah pembayaran boleh dilakukan dengan sistem cicilan.
  • Ijarah. Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
  • Qardh. Merupakan suatu perjanjian pinjam-meminjam berbentuk uang ataupun barang. prinsip ini dilakukan tanpa adanya orientasi keuntungan, namun pihak bank sebagai pemberi jaminan boleh meminta ganti biaya yang nantinya diperlukan selama kerjasama berlangsung. Jenis pinjam meminjam yang menggunakan prinsip qardh diantaranya, pinjaman talangan haji, pinjaman tunai, pinjaman kepada pengusaha kecil, dan pinjaman kepada pengurus bank
  • Rahn / Gadai. Merupakan kegiatan kerjasama antara pihak bank dan peminjam, dimana pihak bank akan meminta suatu satu harta pemilik atau peminjam untuk digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan pembayaran kepada bank atas pinjaman yang diberikan. Ketika pinjaman telah dikembalikan secara lunas, pihak bank pun akan mengembalikan barang jaminan kepada peminjam.
  • Hawalah / Hiwalah. Adalah suatu pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Prinsip ini dilakukan untuk membantu supplier mendapatkan bantuan tunai supaya dapat melanjutkan produksinya. Sedangkan pihak bank akan tetap mendapatkan biaya ganti atas jasa pemindahan.
  • Wakalah. Terakhir, wakalah merupakan transaksi atau perjanjian yang timbul akibat salah satu pihak memberikan suatu obyek perikatan yang berbentuk jasa. Wakalah adalah penyerahan, pendelegasi, atau bisa dikatakan pemberian mandat. Transaksi wakalah dapat dijumpai pada transaksi perbankan pada umumnya seperti penagihan, pembayaran, agensi, serta transaksi lainnya. Semoga informasi diatas mampu membantu anda memahami perbedaan anatar bank konvesional dan bank syariah.

Keunggulan Bank Syariah

- Fasilitas Selengkap Bank Konvensional


Banyak orang yang berpikiran bahwa karena perbankan syariah masih baru, jenis transaksi yang dapat dilakukan hanya sedikit. Anggapan tersebut dulu mungkin bisa dimengerti, tapi sekarang sama sekali tidak benar. Bank Syariah saat ini sangat modern. Semua jenis transaksi mulai dari tabungan, deposito, kredit usaha, kredit rumah, kliring, dan sebagainya dapat dilakukan dengan nyaman. Mayoritas Bank Syariah terhubung dengan jaringan online ATM Bersama sehingga Anda dapat tarik tunai dan transfer realtime dari/ke bank lain dengan mudah. Beberapa Bank ada yang menggratiskan biaya untuk ini. Beberapa Bank Syariah yang memberikan layanan Internet Banking, SMS Banking, bahkan kartu kredit syariah sehingga lebih praktis.

- Manajemen Finansial yang Lebih Aman


Tragedi finansial kredit subprime tahun 2007 nyaris tidak menggoyahkan investasi yang berbasis syariah. Di saat banyak bank investasi dan bank-bank besar bangkrut maupun membutuhkan kucuran dana, banyak Bank Syariah baru yang justru bermunculan atau buka cabang. Krisis ekonomi justru telah memuktikan bahwa manajemen finansial berbasis syariah jauh lebih aman dibandingkan ekonomi liberal yang dianut bank konvensional.

- Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah


Bank konvensional menentukan sendiri suku bunga pinjaman maupun simpanan berdasarkan ketetapan Bank Indonesia. Ada kemungkinan meski kondisi bank kurang baik, tetap dapat “memberikan” bunga simpanan tinggi dan bunga kredit rendah. Hal ini dapat membahayakan bank tersebut. Bank Syariah memberikan nisbah (“bunga” simpanan) berdasarkan perkembangan finansial perusahaan. Secara tidak langsung Anda menjadi “pemegang saham” di Bank Syariah Anda. Setiap simpanan Anda akan memperkuat investasi bank. Setiap pinjaman Anda akan memperkuat keuntungan bank. Semakin usaha Anda berkembang, bank juga semakin berkembang karena kredit yang diberikan menggunakan skema bagi-hasil. Semakin maju bank, semakin banyak pula keuntungan bank yang dapat dibagikan sebagai nisbah kepada para nasabah.

- Membantu Orang yang Butuh Dizakati

Bank Syariah mengeluarkan 2,5 persen dari keuntungan tahunannya untuk dizakatkan.(Anda sendiri tentunya masih harus berzakat bila Anda muslim.) Namun bank konvensional tidak mempunyai kewajiban berzakat. Dengan menggunakan layanan Bank Syariah, secara tidak langsung Anda turut berzakat dan membantu mereka yang membutuhkan.

- 100 Persen Halal


Kredit yang diberikan oleh bank syariah mempunyai persyaratan yang mewajibkan dana digunakan untuk aktivitas yang halal. Bisnis yang dibiayai bank syariah, juga tidak boleh berisiko mengandung kegiatan yang diharamkan oleh agama Islam. Hal ini sama sekali tidak membatasi nasabah bank syariah harus muslim, justru agama apa pun boleh, asal halal pemakaiannya. Meskipun nasabah tersebut muslim, tapi jika pemakaian dana atau usaha yang dijalankannya tidak halal, maka dia tidak diperkenankan untuk mengambil kredit di Bank Syariah.

Contoh Bank Syariah di Indonesia

- PT Bank Syariah Mandiri 
- PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia
- PT Bank Syariah BNI
- PT Bank Syariah  BRI
- PT. Bank Syariah Mega Indonesia 
- PT Bank Jabar dan Banten
- PT Bank Panin Syariah
- PT Bank Syariah Bukopin
- PT Bank Victoria Syariah
- PT BCA Syariah 
- PT Maybank Indonesia Syariah

Postingan populer dari blog ini

Unsur Pengaman Uang Rupiah, Alat Pembayaran Yang Sah

Pengelolaan Keuangan, Konsep Dasar Pengelolaan Keuangan, Pengertian Pengelolaan Keuangan, Tujuan Pengelolaan Keuangan, Tahapan Pengelolaan Keuangan

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya, Kurva Permintaan dan Kurva Penawaran