Bank Prekredit Rakyat, sejarah, fungsi, asas-asas, usaha yang tidak boleh, alokasi kredit, sasasaran, perizinan, modal

Bank Perkreditan Rakyat

Pengertian Bank Pengkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuanganbank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

Sejarah Bank Pengkreditan Rakyat

Sejarah lembaga perkreditan rakyat dimulai pada masa kolonial Belanda pada abad ke-19 dengan dibentuknya Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, dengan tujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi. Pasca kemerdekaan Indonesia, didirikan beberapa jenis lembaga keuangan kecil dan lembaga keuangan di pedesaan seperti Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan mulai awal 1970an, Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.

Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.7 tentang Perbankan tahun 1992 (UU No.7/1992 tentang Perbankan), BPR diberikan landasan hukum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum. Sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank. Selain itu, dinyatakan juga bahwa lembaga-lembaga keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, BKK, KURK, LPK, BKPD, dan lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Selanjutnya PP No.71/1992 memberikan jangka waktu sampai dengan 31 Oktober 1997 bagi lembaga-lembaga keuangan tersebut untuk memenuhi persyaratan menjadi BPR. Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, tidak seluruh lembaga keuangan tersebut dapat dikukuhkan sebagai BPR karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

BPR yang didirikan sesudah PAKTO 1988 maupun Lembaga Keuangan yang dikukuhkan menjadi BPR sesuai dengan PP No.71/1992, tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbankan dan peraturanperaturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas bank. Khusus Badan Kredit Desa (BKD), meskipun lembaga tersebut sesuai UU No.7/1992 tentang Perbankan, diberikan status sebagai BPR, namun karena organisasi dan manajemennya relatif sederhana, lingkup usahanya sangat kecil, serta operasionalnya tidak setiap hari, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BKD pun tidak dapat disamakan dengan BPR. Dengan mempertimbangkan karakteristik yang spesifik, jumlah dan sebarannya serta secara historis sebelum PAKTO 1988 pengawasan BKD dibawah kewenangan BRI maka pengawasan BKD dilakukan oleh BRI untuk dan atas nama Bank Indonesia.

Fungsi Bank Pengkreditan Rakyat

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

Tujuan di Bentuknya Bank Pengkreditan Rakyat

Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Asas-asas BPR

Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal¬ism, etatisme, dan monopoli).

Usaha Yang di Lakukan BPR

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

Usaha Yang Tidak Boleh di Lakukan BPR

  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Alokasi Kredit BPR

  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Sasaran Yang di Tuju BPR

Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega¬wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem¬patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Perizinan BPR

A. Syarat Umum Pendirian BPR

1. BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia

2. BPR hanya dapat didirikan oleh:

a) Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;

b) Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;

c) Pemerintah Daerah; atau

d) Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.

B.  Modal BPR

1. Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:

a. Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan Karawang;

b. Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi diluar wilayah tersebut pada huruf a;

c. Rp. 500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b.

2. Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian;

3. Bagian dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh perseratus)

C. Persetujuan Prinsip

1. Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format lampiran 1 dan wajib dilampiri dengan :

a) Rancangan akta pendirian badan huku, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. Nama dan tempat kedudukan
  2. Kegiatan usaha sebagai BPR
  3. Permodalan
  4. Kepemilikan
  5. Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris dan Direksi;

b)  Data kepemilikan berupa:

1. Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi BPR yng berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah

2. Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi

c) Daftar calon anggota dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan:

  1. Fotokopi KTP;
  2. Riwayat hidup;
  3. Surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah melakukan tidakan tercela di bidang perbankan. Keuangan, dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
  4. Surat keterangan atau bukti tertulis dari pihak sebelumnnyamengenai pengalaman operasional dibidang perbankan bagi calon Direksi yang tidak berpengalaman;
  5. Surat keterangan dari lembaga pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti tertulis dari pihak Bank tempat bekerja sebelumya mengenai penglaman dibidang perbankan bagi calon anggota dewan komisaris

d)     Rencana susunan organisasi;                             

e)    Rencana kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. Hasil penelaahan mengenai peluang dasar dan potensi ekonomi;
  2. Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
  3. Rencana kebutuhan pegawai;
  4. Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak BPR melakukan kegiatan operasionalnya serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;

f) Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi Bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dana atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q salah seorang calon pemilik untuk pendirin BPR yang bersanngkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia

g) Surat pernyataan dai pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota dari BPR yng berbentu hukum koperasi

D.  Ijin Pendirian BPR

Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukanoleh direksi BPR kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam lampiran 2 dan wajib dilampiri dengan:

  1. akta pendirian badan hokum, termasuk anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;      
  2. data kepemilikan
  3. daftar susunan dewan Komisaris dan
  4. susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia:
  5. bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q. salah seorang pemilik BPR yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari direksi bank Indonesia;
  6. Bukti kesiapan operasional
  7. Surat pernyataan dari pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi bahwa pelunasan modal disetor
  8. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi
  9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) bagi anggota direksi;
  10. Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi direksi selama sekurang-kurangnya 3 tahun sejak BPR beroperasi dan tidak akan mengundurkan diri, kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia;
  11. Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga

Yang dapat menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak :

a. Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang diterapkan oleh Bank Indonesia.

b. Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :

1. Memiliki akhlak dan moral yang baik;

2. Mematuhi peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Bersedia mengembangkan BPR yang sehat.

Bentuk Badan Hukum BPR

  • Perusahaan daerah 
  • Koperasi
  • Perseroan terbatas
  • Bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Bentuk Kepemilikan BPR

  • BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
  • BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
  • BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
  • Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  • Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo-nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.

Pembinaan dan Pengawasan BPR

Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).

Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :

  • Pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
  • Membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
  • Penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
  • Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu :
  • Organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan.
  • Kekurangan tenaga trampil dan profesional.
  • Mengalami kesulitan likuiditas.
  • Belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sesuai UU).

Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD dan BRI

- BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu-dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

- KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.

- BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

- BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.

Keunggulan BPR

  • Biaya administrasi tabungan di BPR Lebih rendah
  • Saldo minimum tabungan sangat rendah dan setoran selanjutnya kecil
  • Tabungan BPR dapat dijadikan sebagai Agunan
  • Dijamin Oleh LPS ( Lembaga Penyimpanan Simpanan )

Profil Sebuah BPR di Indonesia

BPR Kredit Mandiri Indonesia adalah sebuah lembaga keuangan yang berdiri sejak tahun 2007 dan terfokus untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito dan tabungan, serta menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik.

Visi : Menjadi Bank Komunitas yang dipercaya dalam kemitraan dengan masyarakat.

Misi : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan komunitas dengan memberikan akses keuangan yang mudah.

Akte Pendirian

Nomor : 360 Tanggal 19 Juni 1997 Notaris Ny. Ratna Komala Komar, SH

Pengesahan Menteri Kehakiman :

Nomor : C2-11.112 HT.01.01 TH.97 Tanggal 08 September 1997

Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Pemberian Izin Usaha :

Nomor : Kep-3991/KM.17/1998 Tanggal 24 Juli 1998

Keputusan Direktur Pengawasan BPR BI tentang Perubahan Nama :

Nomor : 9/7/KEP.Dir.PBPR/2007 Tanggal 04 Oktober 2007

Keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tentang Perubahan Nama :

Nomor : No S-67/KR.21/2016 Tanggal 28 September 2016


Postingan populer dari blog ini

Unsur Pengaman Uang Rupiah, Alat Pembayaran Yang Sah

Pengelolaan Keuangan, Konsep Dasar Pengelolaan Keuangan, Pengertian Pengelolaan Keuangan, Tujuan Pengelolaan Keuangan, Tahapan Pengelolaan Keuangan

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya, Kurva Permintaan dan Kurva Penawaran