Pengertian pegadaian, Sejarah dan perkembangan pegadaian di dunia, Sejarah dan perkembangan pegadaian di Indonesia

PEGADAIAN

Pengertian pegadaian

Pengadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pengadaian. Dalam hukum tersebut juga termuat pembelian hak kepada pengadaian untuk melakukan penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu pemberian pinjaman sudah habis dan peminjam tidak menebus jaminannya.

Sejarah dan perkembangan pegadaian di dunia

Pengadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pengadaian. Dalam hukum tersebut juga termuat pembelian hak kepada pengadaian untuk melakukan penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu pemberian pinjaman sudah habis dan peminjam tidak menebus jaminannya. Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama di mana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya Pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ di mana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha pegadaian merupakan monopoli pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi,Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.

Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian.Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku.’ Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari. Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar, Kebumen, Jawa Tengah, karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pascaperang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP No 7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP No 10/1990 (yang diperbaharui dengan PP No 103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.

Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada pemerintah.


Sejarah dan perkembangan pegadaian di Indonesia

Usaha pegadaian di Indonesia dimulai pada masa penjajahan Belanda (VOC) di mana pada masa itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat meminjam uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya, usaha ini hanya dilakukan oleh pihak swasta, namun pada perkembangannya, usaha gadai ini diambil alih oleh pemerintah Hindia-Belanda. Kemudian dijadikan perusahaan negara, menurut Undang-Undang pemerintah Hindia-Belanda pada waktu itu dengan status Dinas Pegadaian. Dalam sejarah dunia, usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya  meluas ke wilayah-wilayah Eropa lainnya seperti Inggris, Perancis, dan Belanda. Oleh orang Belanda di bawah VOC, usaha pegadaian dibawa ke Indonesia. Pada zaman kemerdekaan, pemerintah mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp. 1960. Perkembangan selanjutnya, tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1969  Perusahaan Negara berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian pada tanggal 10 April 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Perjan Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Sampai saat ini, lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hukum gadai hanyalah Perum Pegadaian.

Demikianlah penjelasan mengenai usaha gadai dan sejarah asal mula pegadaian di Indonesia. semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Tugas, fungsi dan tujuan pegadaian

Tugas : 

  • Menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi

Fungsi : 

  • Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat. 
  • Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat. 
  • Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. 
  • Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian. 
  • Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian
Tujuan : 
  • Untuk melaksanakan dan menunjang sebuah kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan dibidang pembangunan nasional yang melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai
  • Untuk mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lain sebagainya.
  • Agar menyediakan dana dengan cara yang sederhana pada masyarakat luas, terutama bagi kalangan menengah bawah, untuk konsumsi dan produksi.

Kelebihan dan kekurangan pegadaian

Pegadaian sebagai lembaga perkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan maupun kekurangan dibandingkan dengan bank. Adapun kelebihan-kelebihan tersebut antara lain:

  • Persyaratan ringan dan mudah;
  • Prosedurnya sederhana;
  • Tidak dipungut biaya administrasi;
  • Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro;
  • Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang dapat diperoleh;
  • Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan;
  • Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai kemampuan;
  • Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa pinjaman;
  • Apabila telah jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu;
  • Memperoleh tenggang waktu pelunasan 2 minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang).

Adapun kelemahan Pegadaian yaitu:

  • Sewa modal Pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan;
  • Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai;
  • Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan; dan
  • Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas.

Barang jaminan gadai

- Rumah

Jenis barang pertama yang bisa digunakan sebagai barang jaminan Pegadaian adalah rumah. Memang tipe barang jaminan ini tidak banyak digunakan sebagai opsi bagi masyarakat yang mengajukan pinjaman di Pegadaian. Biasanya, orang yang menggadaikan rumah di Pegadaian adalah mereka yang mengajukan pinjaman dalam jumlah besar.

- Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis barang yang diterima oleh kantor Pegadaian sebagai barang jaminan atas peminjaman sejumlah uang, baik itu mobil maupun sepeda motor. Untuk menjaminkan kedua kendaraan ini pun terdapat persyaratan yang harus Anda penuhi. Jaminan sepeda motor harus memenuhi syarat produksi 5 tahun terakhir dan terdaftar dalam merek pabrikan yang umum digunakan masyarakat, contohnya adalah Honda, Yamaha, Suzuki, dan merek umum lainnya. Sementara untuk jaminan mobil, minimal produksi 10 tahun terakhir. Baik motor maupun mobil yang digunakan sebagai jaminan, Anda pun harus membawa surat kelengkapannya seperti BPKB, faktur pembelian, hingga STNK.

-  Barang Elektronik

Barang elektronik juga bisa menjadi pilihan barang yang akan dijaminkan kepada Pegadaian. Beberapa jenis barang elektronik yang diterima sebagai barang jaminan adalah televisi, kulkas, radio, maupun laptop. Minimal produksi 1 tahun terakhir. Surat kelengkapan yang harus dibawa adalah fotokopi KTP serta KK, kuitansi pembelian, kartu garansi, serta syarat mutlak berupa kondisi barang jaminan tidak cacat dan masih utuh. Meski begitu, beberapa jenis dan keadaan barang elektronik yang masih baik pun tidak akan diterima sebagai barang jaminan pegadaian. Akan dijelaskan pada sub-bab ‘Barang yang Tidak Bisa Digadaikan’.

-  Perhiasan Emas

Emas adalah jenis barang pegadaian yang cukup umum dan banyak diajukan. Emas dalam berbagai bentuk perhiasan kalung, gelang, maupun cincin hingga emas batangan akan diterima sebagai barang jaminan. Selain emas, perhiasan berlian pun juga bisa menjadi barang gadai. Surat kelengkapan yang perlu Anda bawa untuk menggadaikan perhiasan emas dan berlian ini adalah surat emas dan KTP serta KK.

Produk dan Jasa Pegadaian

  • Pemberian Pinjaman atas dasar hukum gadai. Pinjaman ini dasarnya adalah kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman uang tunai mulai dari Rp20.000,- sampai dengan Rp200.000.000,- dengan jaminan benda bergerak (Perhiasan emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik,dsb) dengan prosedur mudah dan pelayanan cepat.
  • Penaksiran Nilai Barang. Jasa ini dapat diberikan oleh Perum Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan menaksir serta petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan.
  • Penitipan barang. Perum Pegadaian dapat menyelenggarakan jasa penitipan barang karena perusahaan ini memiliki tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai dan tempat ini juga digunakan untuk menyimpan barang yang digadaikan masyarakat.

Jasa Lain

Krasida (Kredit angsuran system gadai). Merupakan Pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil dalam rangka mengembangkan yang pengembaliannya dilakukan melalui angsuran.

  • Kreasi (Kredit angsuran fiduusia). Merupakan modifikasi dari kredit kelayakan usaha, kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil menengah dengan konsturksi penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjaman melalui angsuran.
  • Kresna (kredit serba guna). Merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.
  • MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi). Merupakan penjualan logam mulia oleh perum penggadaian kepada masyarakat.
  • Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga). Merupakan pemberian pinjaman kepada ibu-ibu rumah tangga untuk mengembangkan usahanya.

Organisasi dan tata cara pegadaian

Perjan pegadaian  berada dibawah departemen teknis Departemen keuangan. Secara operasional pengawasan kerja dilakukan oleh Ditjen moneter meliputi proses penilaian dan pengesahan rencana kerja dan anggaran perusahaan; pemberian izin investasi, penarikan kredit dan pelepasan asset perusahaan; penilaian laporan keuangan dan kinerja manajemen serta kinerja perusahaan. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Sekretariat jenderal Departemen keuangan meliputi penentuan struktur organisasi, perubahan dan tata kerja perusahaan, segala sesuatu tentang kepegawaian atau personalia misalnya pengangkatan pegawai, kenaikn pangkat, dan penetapan jabatan dan formasi kepegawaian.

Mengenai pokok-pokok pengaturan kegiatan kerja antara lain adalah sebagai berikut. Kepala pegadaian pusat berwenang menentukan besarnya plafon kredit, tingkat bunga (sewa) modal yang dibebankan kepada para nasabah penggadai, janhka waktu pinjaman, jenis barang bergerak yang dapat digadaikan atau tidak, standar  nilai taksiran dan cara penebusan serta tata cara lelang. Pejabat pamong praja (bupati atau wedana) ikut mengawasi kegiatan kepala cabang atau usaha pegadaian negeri.

Manfaat pegadaian

  • Mengatasi masalah tanpa masalah. Manfaat pertama, yang merupakan salah satu moto dari pegadaian adalah dapat mengatasi masalah tanpa masalah. Ya, pegadaian mampu menjawab dan juga menjadi solusi bagi masalah keuangan dan juga masalah finansial yang anda hadapi tanpa haru menimbulkan masalah baru. Dengan menggunakan layanan dari pegadaian, maka anda tidak perlu khawatir akan masalah keuangan yang muncul setelah menggadaikan barang.
  • Memberikan dana tunai dengan cepat. Anda membutuhkan dan tunai dengan cepat? Pergilah ke pegadaian. Meskipun dana yang diperoleh tidak berjumlah besar, namun demikian proses yang cepat dan juga tidak rumit merupakan salah satu keunggulan dari pegadaian. Berbeda dengan proses peminjaman uang di bank yang membutuhkan banyak sekali syarat, pencairan dana dipegadaian sangatlah mudah. Cukup bawa identitas anda dan juga barang yang akan digadaikan. Dengan cara semudah itu, anda akan memperoleh dana dalam waktu yang sangat singkat, tanpa harus memikirkan banyak hal yang rumit lagi.
  • Tidak perlu menjual barang kesayangan anda. Ketika anda sedang membutuhkan dana segar, biasanya anda langsung berpikir untuk menjual barang kesayangan anda yang berharga.Tunggu dulu, daripada harus menjual dan juga kehilangan barang kesayangan anda, ada baiknya anda membawanya ke pegadaian. Anda tidak perlu menjual barang kesayangan, cukup titipkan pada pegadaian, maka barang kesayangan anda akan tetap menjadi milik anda, tanpa perlu menjualnya. Selain itu, anda juga dapat memiliki dan memperoleh dana yang anda butuhkan. Semua senang.
  • Dapat menjadi lokasi transaksi logam mulia. Ingin melakukan transaksi logam mulia untuk kepentingan investasi. Anda pun juga dapat melakukannya di pegadaian. Logam mulia, seperti emas bias anda transaksikan di pegadaian. Anda dapat menjual dan menggadaikan logam mulia miliki anda. Selain itu, anda juga bisa memperoleh logam mulia seperti emas di pegadaian ini. Segala transaksi yang terjadi dipegadaian dilindungi oleh undang-undang, dan anda akan merasa aman untuk melakukan transaksi logam mulia di pegadaian.
  • Memiliki laboratorium pengujian batu mulia dan wewenang penerbitan sertifikat. Persoalan lainnya yang mungkin bisa membuat anda bingung adalah ketika anda memilki batu mulia, namun anda tidak yakin dengan jenis dan juga keaslian dari batu mulia tersebut karena tidak memiliki sertifikat. Anda dapat membawanya ke laboratorium milik pegadaian. Di dalam laboratorium itu, batu mulia yang anda miliki akan diuji melalui metode laboratorium, dari hasil uji laboratorium tersebut dapat disimpulkan jenis batu mulia apa yang anda miliki. Selain itu, manfaat pegadaian juga memiliki wewnang untuk mengeluarkan sertifikat keaslian batu mulia.
  • Membantu keperluan dana mendadak dalam jumlah yang cukup besar. Butuh dana mendadak karena ada masalah yang harus segera diselesaikan? Ingin meminjam uang ke orang terdekat, namun tidak semua bisa langsung membantu saat itu juga? Ingin meminjam uang ke Bank, namun prosedurnya yang rumit dan panjang? Pegadaian salah satu solusi anda untuk memperoleh dana dalam jangka waktu yang cepat. Dengan adanya pegadaian, anda bisa langsung datang ke kantor pegadaian sambil membawa barang yang ingin digadaikan. Dalam satu hari, prosesnya selesai dan anda akan mendapatkan dana yang di ajukan.
  • Angsuran atau cicilan yang ringan. Manfaat pegadaian lainnya adalah angsuran dan juga cicilan yang ringan serta tidak memberatkan. Hal ini dikarenakan angsuran alias cicilan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penggadai, sehingga tidak memberatkan.
  • Menenangkan Hati. Ya, dengan memanfaatkan layanan pegadaian ini, maka dapat membantu menenangkan hati, sehingga kita merasa tenang karena kita sudah bisa memperoleh dana. Selain itu, kita juga akan merasa tenang karena barang yang kita gadai akan disimpan dengan aman oleh pihak pegadaian.

Prosedur pegadaian

  • Produk KCA (Kredit Gadai Cepat dan Aman)
  • Produk Krasida (Kredit Angsuran dengan Sistem Gadai)
  • Produk Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
  • Produk Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
  • Produk Kremada (Kredit Perumahan Rakyat)
  • Produk Kagum (Kredit Aneka Guna untuk Umum)
  • Produk KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
  • Produk Mulia

Hak dan kewajiban pegadaian

Hak dan Kewajiban pihak Penerima Gadai (Murtahin)

1).  Hak Murtahin ( Penerima Gadai ) :

  • Pemegang gadai berhak menjual marhun apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada sat jatuh tempo. Hasil penjualan barang gadai (marhun) dapat digunakan untuk melunasi pinjaman (marhun bih) dan sisanya dikembalikan kepada rahin.
  • Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan marhun.
  • Selama pinjaman belum dilunasi, pemegang gadai berhak menahan barang gadai yang diserahkan oleh pemberi gadai (nasabah/rahin).

2.) Adapun kewajiban penerima gadai (murtahin) adalah :

  • Penerima gadai bertanggung jawab atas hilang atau merosotnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan oleh kelalaiannya.
  • Penerima gadai tidak boleh menggunakan barang gadai untuk kepentingan sendiri.
  • Penerima gadai wajib memberitahukan kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang  gadai.

Hak dan Kewajiban Rahin (Pemberi Gadai)

Hak pemberi gadai adalah:

  • Pemberi gadai berhak mendapatkan kembali barang gadai, setelah ia melunasi pinjaman.
  • Pemberi gadai berhak menuntut ganti kerugian dari kerusakan dan hilangnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan kelalaian penerima gadai.
  • Pembari gadai berhak menerima sisa hasil penjualan barang gadai setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya.
  • Pemberi gadai berhak meminta kembali barang gadai apabila penerima gadai diketahui menyalahgunakan barang gadai.

Kewajiban pemberi gadai:

  • Pemberi gadai wajib melunasi pinjaman yang telah diterimanya dalam tenggang waktu yang ditentukan, termasuk biaya-biaya yang ditentukan oleh penerima gadai.

Berakhirnya hak gadai

” Hak gadai hapus, apabila barangnya gadai keluar dari kekuasaan si penerima gadai. Apabila, namun itu barang tersebut hilang dari tangan penerima gadai ini atau dicuri dari padanya, maka berhaklah ia menuntutnya kembali sebagaimana disebutkan dalam pasal 1977 ayat ke dua, sedangkan apabila barang gadai didapatnya kembali, hak gadai dianggap tidak pernah telah hilang”

Besarnya jumlah pinjaman

Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berrharga) yang diberrikan. Semakin besar nilainya maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya. Namun biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah. Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah pinjaman yaitu A,B,C dan D. Sedangkan besarnya sewa modal dapat berubah sesuai dengan bunga pasar. 

Dalam menentukan besarnya jumlah pinjaman, maka barang-barang jaminan perlu ditaksir lebih dulu. Untuk menaksir nilai jaminan yang dijaminkan pihak pegadaian memiliki ahli-ahli taksir, misalnya jika yang dijaminkan adalah sebuah televise merek “ x ” keluaran tahun “ z “, maka si ahli taksir dengan cepat menaksir berapa nilai riil televise tersebut. Yang jelas nilai taksiran lebih rendah dari nilai pasar, hal ini dimaksudkan jika terrjadi kemacetan terhadap pembayaran pinjaman, maka dengan mudah pihak pegadaian melelang jaminan yang diberikan nasabah di bawah harga pasar. Disamping itu pihak pegadaian juga mempunyai timbangan serta alat ukur terrtentu, misalnya untuk mengukur karat emas. Tujuan akhir dari penilaian ini adalah untuk menentukanbesarnya jumlah pinjaman yang dapat diberikan.

Perbedaan pegadaian dengan bank

  • Pegadaian memberikan pinjaman dengan jaminan barang yang simpan oleh Pegadaian (kolateral), sedangkan bank dapat memberikan pinjaman tanpa jaminan barang.
  • Pinjaman dari Pegadaian umumnya senilai dengan harga barang jaminan, sedangkan pinjaman dari bank besarnya dihitung oleh analis kredit sesuai dengan rating kredit dan kemampuan bayar peminjam
  • Bank dapat menghimpun dana dari masyarakat yang menjadi nasabahnya, sedangkan Pegadaian tidak bisa.
  • Bank dapat menerbitkan layanan keuangan lain seperti kartu kredit, giro dan cek, sedangkan Pegadaian tidak bisa.

Profil sebuah cabang pegadaian di Indonesia

PT Pegadaian (Persero) menyadari bahwa penerapan GCG secara sistematis dan konsisten merupakan kebutuhan yang harus dilaksanakan. Penerapan GCG pada Perseroan diharapkan dapat memacu perkembangan bisnis, akuntabilitas serta mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.

Good Corporate Governance Perseroan ini merupakan penjabaran dari kaidah-kaidah Good Corporate Governance, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Regulasi di bidang Pasar Modal, Anggaran Dasar Perseroan, Visi dan Misi Perseroan serta Praktik-Praktik terbaik dalam Good Corporate Governance.

Pelaksanaan GCG yang baik membutuhkan check and balance pada setiap proses bisnis di tiap level maupun fungsi, sehingga pengelolaan Perseroan yang berdasarkan prinsip-prinsip GCG dapat terwujud dan dengan peraturan ini mampu mendorong Insan Perseroan untuk mencapai visi,misi dan tujuan Perseroan.

VISI

Sebagai solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang selalu menjadi market leader dan mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah.

MISI

  • Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat.
  • Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan.

Postingan populer dari blog ini

Unsur Pengaman Uang Rupiah, Alat Pembayaran Yang Sah

Pengelolaan Keuangan, Konsep Dasar Pengelolaan Keuangan, Pengertian Pengelolaan Keuangan, Tujuan Pengelolaan Keuangan, Tahapan Pengelolaan Keuangan

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya, Kurva Permintaan dan Kurva Penawaran