Sejarah dan perkembangan asuransi di dunia, Manfaat asuransi, Jenis-jenis asuransi

ASURANSI

1. Pengertian asuransi

Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

2. Sejarah dan perkembangan asuransi di dunia

Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”.

3. Sejarah dan perkembangan asuransi di Indonesia

Sejarah berdirinya asuransi di Indonesia tidak terlepas dari semakin berkembangnya bisnis pemerintah kolonial Belanda pada sektor perkebunan dan perdagangan. Pada masa tersebut perkebunan rempah-rempah, tembakau dan kelapa sawit yang menjadi ciri khas tanaman di Indonesia tumbuh pesat. Pemerintah Belanda merasa perlu untuk menjamin kelangsungan bisnis mereka bisa berjalan dengan baik dan mendapatkan perlindungan terhadap resiko mulai dari proses panen sampai dengan pengiriman hasil panen tersebut ke negara mereka. Secara umum perkembangan asuransi di Indonesia dibagi menjadi 2 tahap penting yaitu zaman penjajahan dan zaman kemerdekaan 

Sejarah perkembangan asuransi pada masa penjajahan 

Pada masa penjajahan Belanda, untuk menunjang bisnis perkebunan dan perdagangan, mereka mendirikan perusahaan asuransi kerugian pertama di Indonesia yaitu Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatschappij pada tahun 1853 dengan perlindungan utama terhadap resiko kebakaran dan asuransi pengangkutan. Setelah itu berdiri ada 2 jenis perlindungan asuransi yang terdiri dari asuransi.Untuk itulah mereka mendirikan perusahaan asuransi pertama di Indonesia dengan nama. Lahirnya asuransi di Indonesia pertama kali didirikan oleh orang Belanda dengan nama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY) dengan mengadopsi perusahaan Asuransi Belanda yaitu De Nederlanden Van 1845. Kelak dikemudian hari setelah Indonesia merdeka, asuransi ini diambil alih Pemerintah Indonesia dan berganti nama menjadi PT. Asuransi Jiwasraya . Disusul berikutnya oleh Asuransi Jiwa Boemi Poetra 1912 pada tahun 1912. 

Secara umum asuransi pada masa penjajahan dibagi menjadi 2 kategori: 

  • Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda. 
  • Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya. 
  • Sejarah perkembangan asuransi setelah masa kemerdekaan 
  • Pada masa setelah kemerdekaan, ada 2 tahap penting perkembangan asuransi di Indonesia yaitu: 
  • Nasionalisasi Perusahaan asuransi asing 

Perusahaan asuransi peninggalan penjajah Belanda yang dinasionalisasi adalah NV Assurantie Maatshappij De Nederlandern dan Bloom Vander EE tahun 1845 menjadi PT Asuransi Bendasraya.Selain itu Asuransi De Nederlanden Van 1845 dinasionalisasi menjadi PT. Asuransi Jiwasraya 

- Pendirian dan penggabungan perusahaan asuransi baru 

Pada masa kemerdekaan ada 2 langkah penting pemerintah terkait perkembangan asuransi di Indonesia yaitu penggabungan asuransi PT Asuransi Bendasraya yang bergerak dalam asuransi rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (PT UIU) yang bergerak dalam asuransi valuta asing menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia atau lebih dikenal dengan nama Asuransi Jasindo. Selain penggabungan asuransi, pemerintah juga mendirikan beberapa perusahaan asuransi baru untuk menunjang kesejahteraan masyarakat yaitu: 

- Asuransi Jasa Rahardja untuk melindungi masyarakat dari resiko kecelakaan lalu lintas 

- Perum Taspen untuk Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri 

- Perum Asabri untuk anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia 

- Jamsostek, yaitu asuransi kecelakaan tenaga kerja perusahaan swasta 

Sejarah perkembangan asuransi modern di Indonesia 

Perkembangan asuransi modern di Indonesia dimulai dengan semakin banyaknya perusahaan asuransi yang berdiri di awal tahun 1980-an. Beberapa diantaranya seperti AIA Financial, Allianz, Avrist AXA Mandiri, CIGNA, Prudential, dan Asuransi Sinar Mas hadir dan menawarkan berbagai macam produk perlindungan dan bahkan investasi. Hal ini semakin menambah alternative pilihan bagi masyarakat untuk medapatkan perlindungan terhadap resiko seperti yang diharapkan. Di sisi lain pemerintah juga semakin tanggap dengan kebutuhan masyarakat akan perlindungan sehingga mulai tahun 2014 ini lahir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai gabungan fungsi dan peran dari Jamsostek dan Askes pada periode sebelumnya. 

4. Manfaat asuransi

  • Memberikan Ketenangan
  • Sebagai Investasi dan Tabungan
  • Membantu Meminimalkan Kerugian
  • Membantu Mengatur Keuangan

5. Pengertian resiko

Pengertian 'risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis".

6. Jenis-jenis uncertainty

1. Musyarakah

Menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Macam – macam musyarakah :

a. Mufawadhah

Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.

b. Inan

Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.

c. Wujuh

Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.

d. Abdan

Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.

e. Mudharabah

f. Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.

• Macam – Macam Mudharabah :

a. Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah Mutlaqah merupakan akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan dalam usaha oleh pihak lainnya.

b. Mudharabah Muqayadah

Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah ditentukan oleh pemberi dana.

• Muzara’ah

Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun

2. MusaqahAkad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.

3. Mukharabah

Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanahDalam makalah ini akan dibahas musyarakah yang termasuk kedalam natural uncertaintycontracts dimana dalam musyrakah atau yang disebut syirkah pihak-pihak yang yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya ( baik real assets maupun financial asset ) menjadisuatu kesatuan dan kemudian menanggung resiko bersama untuk mendapatkan keuntungan.

Pengertian menurut bahasa Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa arab yang berartimencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal denganmodal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain.Kata syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata

Syarika (fi’ilmadhi), yashruku (fi’il mudhari’)syarikan/syirkatan/syarikatan(masdar/kata dasar); artinyamenjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut artiasli bahasa arab, syirkah berarti mencampurkan dua bahagianatau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bahagiandengan bahagian lainnya, (An-Nabhani).

7. Penggolongan resiko

-  Risiko murni dan risiko spekulatif

Pure risk atau resiko murni adalah risiko yang bila terjadi dapat mendatangkan kerugian saja, dan tidak dapat menimbulkan keuntungan. sebagai contoh misalnya risiko kebakaran, bila terjadi kebakaran , hanya akan menimbulkan kerugian dan tidah mendatangkan keuntungan. Pada umumnya risiko murni ini dapat diasuransikan. Sedangkan, Spekulative risk adalah risiko yang bila terjadi dapat menimbulkan kerugian sekaligus mendatangkan keuntungan. sebagai icontoh misalnya risiko pemasaran , risiko produksi, risiko keuangan dan risiko-risiko usaha lainnya.

-  Risiko dinamis dan risiko statis

Risiko dinamis yaitu risiko-risiko yang timbul akibat dari suatu keadaan yang terus berubah, seperti keadaan sosial yang beerubah, lingkungan yang berubah, perubahanteknologi dan sebagainya. Sedangkan, risiko statis adalah risiko-risiko yang selalu ada walaupun tidak terjadi perubahan-perubahan keadaan, seperti misalnya kebakaran.resiko kebakaran tetap ada walaupun kehidupan masyarakat tidak berubah. Pada umumnya risiko-risiko statis ini digolongkan sebagai pure risk.

- Risiko fundamentral dan risiko khusus

Risiko fundamental ialah risiko yang menyangkut rakyat banyak, seperti risiko dinamis dan risiko statis fenomenal, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi dan sebagainya. sedangkan, risiko khusus ialah risiko yang mengancam orang perseorangan, seperti kebakaran, istilah risiko khusus juga dipakai dalam arti bahaya lain selain kebakaran yang diasuransikan sebagai tambahan. 

- Risiko perorangan dan risiko kebendaan

Risiko perorangan ialah risiko murni yang dapat menimpa orang, seperti kematian orang dan risiko kehilangan mata pencaharian akibat usia lanjut, sakit ataupun pengangguran. sedangka, risiko kebendaan ialah risiko yang dapat menimpa benda seperti rumah, pabrik, kendaraan bermotor dan sebagainya. Risiko ini tersebut dapat terdiri dari risiko kebakaran, kerusakan, gempa bumi, banjir dan sebagainya.

- Risiko obyektif dan risiko subyektif

Risiko obyektif dapat diartikan sebagai penyimpangan secara relatif antara kenyataan dengan kemungkinan terjadinya kerugian tersebut, dimana pengukur diadkan untuk jangka waktu yang cukup besar jumlahnya, sehingga secara statistik dapat diukur kemungkinannya (probabilitasny) secara lebih wajar dan tepat. sedangkan, risiko subyektif dapat diartikan sebagai ketidakpastian secara psikologi dimana lebih bersumber pada tingkah laku, mental, pengalaman ataupun pandangan hidup dari orang yang bersangkutan.

8. 3 risiko individu

- Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.

- Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.

- Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

9. Manajemen risiko

Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.

10. Karakteristik risiko yang dapat di asuransikan

  • Kerugian terjadi karena ketidaksengajaan, seperti menderita penyakit kritis tahap akhir, tertabrak, bencana alam.
  • Kerugian bersifat pasti (definite), seperti kematian, sakit, ketidakmampuan atau cacat, dan usia tua, termasuk di dalamnya kondisi yang bisa diidentifikasikan, seperti gedung hancur, kapal Taut tenggelam, atau kapal terbang jatuh.
  • Kerugian bersifat meyakinkan, seperti seseorang tidak mampu lagi bekerja karena suatu kecelakaan, mesin tidak berfungsi lagi karena rusak berat.
  • Tingkat kerugian harus dapat diprediksi, seperti seseorang tidak mampu lagi bekerja karena suatu kecelakaan, mesin terbakar sehingga tidak dapat difungsikan lagi.
  • Kerugian tidak mengakibatkan katastropik pada perusahaan asuransi, seperti kematian seseorang tidak akan menyebabkan perusahaan menjadi pailit.
  • Objek asuransi dapat dinilai dengan uang.
  • Setara, serupa, dan kualitas serta jumlah yang memadai.
  • Risiko yang terjadi harus bersifat murni.
  • Risiko yang terjadi karena kebetulan dan tidak direncanakan.
  • Risiko yang terjadi tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  • Premi asuransi yang dibebankan cukup wajar.
  • Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest.

11. Doktrin asuransi

  • Insurable interest, hak mempertanggungkan risiko yang terkait dengan keuangan yang diakui secara sah hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan.
  • Utmost good faith, kontrak/perjanjian dilakukan dengan itikad baik, penanggung dan tertanggung memberikan informasi dan fakta secara benar.
  • Idemnity, mengembalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
  • Proximate cause, suatu sebab aktif.

12. Penggolongan asuransi

- Asuransi Kerugian/Umum

Yaitu jenis asuransi yang member jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan.

- Asuransi Jiwa

Yaitu asuransi yang memberikan jaminan terhadap “kehilangan” jiwa seseorang, atau diberikan oleh perusahaan asuransi atas meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Fungsi asuransi jiwa adalah:

  • Membantu pihak yang kecelakaan
  • Membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal
  • Membantu usaha dari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya pejabat kunci perusahaan
  • Menghimpun dana untuk persiapan pensiun
  • Menunda atau menghindari pajak pendapatan.

Kriteria yang digunakan untuk menilai asuransi jiwa adalah:

  • Pertumbuhan premi bruto untuk melihat sejauh mana perusahaan asuransi mampu menggaet premi.
  • Rasio pertumbuhan modal sendiri terhadap modal sendiri harus harus lebih besar atau sama dengan 10%.
  • Rasio kekayaan yang dipergunakan terhadap jumlah kewajiban digunakan untuk mengukur kecukupan solvensi perusahaan yang dapat menjamin resiko pertanggungan sendiri.
  • Rasio kekayaan lancer terhadap kewajiban lancer tidak boleh atau sama dengan 150%.
  • Rasio investasi terhadap cadangan teknis, digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis jangka pangjang.
  • Mengukur efisiensi perusahaan dalam pembelian asset tetap, untuk itu digunakan rasio asset tetap terhadap modal sendiri.
  • Rasio premi retensi sendiri terhadap modal sendiri dengan rasio terbaik tidak lebih atau sama dengan 28,96%, rasio ini melihat batasan exposure resiko tanggungan sendiri.
  • Rasio pendaptan investasi neto terhadap rata-rata kas investasi lebih besar dari pada rata-rata suku bunga deposito satu tahun atau 13%.
  • Rasio penjumlahan beban klaim neto, beban usaha dan komisi neto terhadap pendapatan premi neto harus lebih kecil sama dengan 100%.
  • Rasio laba tahun berjalan terhadap rata-rata modal sendiri.

-  Asuransi Sosial

Penyelenggaraan asuransi social didasarkan pada peraturan perundangan tersendiri yang bersifat wajib serta di dalamnya terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagian masyarakat. Di Indonesia memiliki 5 perusahaan asuransi social, semua berstatus social yaitu PT Taspen, PT Jasa Raharja, PT Jamsostek, PT Akses dan PT Asuransi Sosial ABRI. Salah satu kewajiban utamanya adalah menyejahterakan kehidupan seluruh warga negaranya.

13. Aturan perasuransian di Indonesia

Dalam UU pasal 10 No.2 Tahun 1992 menentukan pembinaan dan pengawasan asuransi meliputi hal sebagai berikut:

  • Kesehatan keuangan, bagi asuransi jiwa, kerugian dan reasuransi.
  • Penyelenggaraan usaha meliputi syarat polis asuransi, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan keahlian dan hal-hal terkait usaha.

14. Perizinan dan permodalan asuransi

Barangsiapa yang melakukan atau menjalankan usaha perasuransian sudah tentu harus memperoleh izin dari pihak yang berwenang. Dalam hal ini ketentuan perizinan yang harus diikuti adalah:

1. Mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial. 

2. Untuk mendapatkan izin usaha bagi usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut harus memenuhi persyaratan paling tidak mengenai: 

a.   Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;

b. Susunan Organisasi dan Kepengurusan perusahaan yang menggambarkan pemisahan fungsi dan uraian tugas;

c.  Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya;

d. Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;

e. Spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan beserta program reasuransinya, bagi Perusahaan Asuransi; dan

f.  Program retrosesi bagi Perusahaan Reasuransi.

3. Untuk mendapatkan izin usaha bagi usaha Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi tersebut harus memenuhi persyaratan paling tidak mengenai:

a.   Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;

b.  Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya;

c.  Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing; dan

d.      Perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni, bagi Perusahaan Agen Asuransi.

4. Untuk mendapatkan izin usaha bagi usaha Perusahaan Penilai Kerugian, Perusahaan Konsultan Aktuaria dan Agen Asuransi yang berbentuk badan hukum harus memenuhi persyaratan paling tidak mengenai:

a. Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;

b. Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya;

c. Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing; dan

d. Perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni, bagi Perusahaan Agen Asuransi.

5. Untuk mendapatkan izin usaha bagi usaha Perusahaan Penilai Kerugian, Perusahaan Konsultan Aktuaria dan Agen Asuransi perorangan harus memenuhi persyaratan paling tidak mengenai:

a. Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya; dan 

b. Perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni, bagi Perusahaan Agen Asuransi.

15. Jenis-jenis asuransi

Asuransi Jiwa

Jenis asuransi satu ini dikenal memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Sistem pembayaran untuk jenis asuransi jiwa pun bermacam-macam. Ada perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran setelah kematian dan yang lainnya bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya. Asuransi jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi jiwa juga dikenal bisa dibeli pada kehidupan orang lain. Sebagai ilustrasinya, misalkan seorang suami bisa membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian sang istri. Orang tua juga dapat mengasuransikan diri terhadap kematian sang anak.

Asuransi Kesehatan

Jenis asuransi satu ini juga cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, hingga kematian karena kecelakaan. Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga.

Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan yang paling populer di Indonesia adalah jenis asuransi mobil yang fokus terhadap tanggungan cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh si tertanggung. Asuransi ini juga bisa untuk membayar kehilangan atau kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.

Asuransi kendaraan merupakan salah satu produk asuransi umum. Jenis asuransi satu ini sempat menjadi booming ketika terjadi kerusuhan Mei 1998 karena peristiwa tersebut membuat minat masyarakat terhadap kepemilikan proteksi untuk kendaraan pribadi meningkat secara drastis.

Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti

Sebagai aset yang dinilai cukup berharga, biasanya para pemilik rumah akan melindungi diri dan aset miliknya yang bisa berupa rumah atau properti pribadi dengan asuransi kepemilikan rumah dan properti. Asuransi ini memberikan proteksi terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang tertentu milik pribadi tertanggung. Asuransi ini juga melindungi dan memberikan keringanan bilamana rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah seperti kebakaran.

Asuransi Pendidikan

Inilah asuransi yang paling populer dan menjadi favorit para pemegang polis. Asuransi pendidikan merupakan alternatif terbaik dan solusi menjamin kehidupan yang lebih baik terutama pada aset pendidikan anak. Biaya premi yang harus dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan tingkatan pendidikan yang ingin didapatkan nantinya.

Memahami pentingnya penggunaan asuransi pendidikan untuk anak-anak kini menjadi sesuatu yang menjadi perhatian para orang tua. Tingginya biaya pendidikan dan kondisi lain yang memperburuk ekonomi seperti melemahnya mata uang kita terhadap dollar Amerika berpengaruh pada biaya pendidikan anak nantinya. Menyadari bahwa hal ini jelas akan memberatkan orang tua, maka tak jarang orang tua sekarang memilih untuk mempunyai asuransi pendidikan.

Asuransi Bisnis

Asuransi ini merupakan layanan proteksi terhadap kerusakan, kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang. Asuransi ini memberikan penggantian dari kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, banjir, angin ribut, hujan, tabrakan, hingga kerusuhan. Perusahaan asuransi biasanya menawarkan berbagai macam manfaat dari asuransi bisnis seperti perlindungan terhadap karyawan sebagai aset bisnis, perlindungan investasi dan bisnis, asuransi jiwa menyeluruh untuk seluruh karyawan, hingga paket perlindungan asuransi kesehatan bagi karyawan.

Asuransi Umum

Asuransi umum atau general insurance merupakan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Jaminan asuransi umum ini sifatnya jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun). Asuransi umum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, diantaranya:

Social Insurance (Jaminan Sosial)

Jenis asuransi ini merupakan asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau penduduk dengan tujuan setiap orang memiliki jaminan hari tua. Pembayaran premi dilakukan dengan paksa, salah satu contohnya dengan memotong gaji seseorang setiap bulan.

  Voluntary Insurance (Asuransi Sukarela)

Asuransi ini dijalankan dengan sukarela. Jenis asuransi sukarela masih bisa dibagi lagi ke dalam 2 klasifikasi yaitu Government Insurance dan Commercial Insurance. Government insurance merupakan asuransi yang dijalankan oleh pemerintah, sementara commercial insurance merupakan asuransi yang ditujukan untuk memberikan proteksi kepada seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko yang mungkin muncul akibat unexpected events.

Asuransi Kredit

Asuransi kredit merupakan proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain. Kaitannya erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan. Kredit merupakan pinjaman dalam bentuk uang yang diberikan bank maupun Lembaga Keuangan selaku pemberi kredit kepada nasabahnya. Asuransi kredit ini bertujuan untuk melindungi bank atau lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan tidak memperoleh kembali kredit yang dipinjamkan kepada nasabah dan membantu memberikan pengarahan serta keamanan perkreditan. Pengelola asuransi kredit di Indonesia dipercayakan pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia.

Asuransi Kelautan

Jenis asuransi satu ini khusus ada di bidang kelautan yang fungsinya memastikan pengangkut serta pemilik kargo. Resiko yang mungkin terjadi sehingga terbentuknya asuransi ini adalah kerusakan kargo, kerusakan kapal, dan melukai penumpang. Asuransi kelautan atau asuransi angkatan laut merupakan pengalihan resiko baik untuk diri Anda maupun bawaan Anda yang menggunakan jasa angkutan laut. Asuransi ini melibatkan penggunaan jasa perkapalan dalam mengirimkan barang.Beberapa faktor yang mempengaruhi premi asuransi angkutan laut adalah barang yang diasuransikan, pengepakan barang, resiko yang diasuransikan, pengangkutan, dan perjalanan.

Asuransi Perjalanan

Secara keseluruhan, fungsi asuransi perjalanan tak jauh beda dengan fungsi asuransi biasa sebagai salah satu bentuk proteksi kepada nasabah dengan jangka waktu pendek yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan hingga kembali pulang. Manfaat dan perlindungan yang akan didapat dari memiliki asuransi perjalanan antara lain mendapat proteksi dan penanggungan biaya untuk kecelakaan yang menimpa pembeli premi, santunan kecelakaan pribadi, tanggungan biaya pengobatan darurat, pemulangan jenazah, evakuasi medis, hingga proteksi terhadap barang-barang bawaan yang memiliki resiko hilang atau rusak.

Profil perusahaan asuransi di Indonesia 

Asuransi Tokio Marine Indonesia merupakan perusahaan asuransi skala internasional yang berkomitmen menyediakan produk dan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada pelanggannya serta memberikan keamanan dan perlindungan yang menyeluruh. 

Dengan dukungan tenaga yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, kami memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu asuransi kerugian terbesar di Indonesia. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia mempunyai pengalaman yang luas dalam bidang asuransi kerugian seperti Kebakaran, Rekayasa, Kendaraan Bermotor, Pengangkutan, Kecelakaan Diri, dan aneka asuransi lainnya. Kami merupakan perusahaan patungan antara Tokio Marine Asia Pte Ltd dan PT Asuransi Jasa Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 1975. Saat ini kami memiliki 7 kantor cabang dan 3 kantor perwakilan dengan total karyawan sejumlah 325 orang.

Postingan populer dari blog ini

Unsur Pengaman Uang Rupiah, Alat Pembayaran Yang Sah

Pengelolaan Keuangan, Konsep Dasar Pengelolaan Keuangan, Pengertian Pengelolaan Keuangan, Tujuan Pengelolaan Keuangan, Tahapan Pengelolaan Keuangan

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya, Kurva Permintaan dan Kurva Penawaran