Tujuan, Fungsi dan Tugas OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sebagai Lembaga Pengawas Kegiatan Perekonomian Indonesia

Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian Indonesia 


Lembaga jasa keuangan merupakan semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.


Apakah anda sudah memiliki tabungan di bank?

Tabungan merupakan salah satu produk penghimpun dana dari bank. Selain di bank, dalam rangka memenuhi kebutuhan keuangan dan investasi, kalian juga dapat memanfaatkan produk-produk lembaga jasa keuangan lainnya, seperti otoritas jasa keuangan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pegadaian, dan lembaga pembiayaan.

Uang yang kalian simpan di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Fungsi LPS menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang LPS pasal 4 adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam bahasan kali ini, kamu akan mempelajari tentang hal-hal yang berkaitan dengan OJK, LJK, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan pegadaian.
Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal, Asuransi, Dana Pensiun, lembaga pembiayaan dan pegadaian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 bahwa OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK Lebih lanjut, pasal 2 UU tersebut menjelaskan bahwa OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang OJK.
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011

Adanya OJK menjadikan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke OJK.

Demikian pula, otoritas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada OJK Lembaga OJK adalah lembaga independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali hal tertentu yang diatur dalam UU OJK.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa OJK adalah lembaga negara yang independen yang diberi kewenangan untuk menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan di Indonesia. Lembaga keuangan yang diatur dan diawasinya adalah perbankan, pasar modal dan Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) yang terdiri atas asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

2. Tujuan, Peran, Fungsi, Tugas, dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berdasarkan pengertian OJK yang sudah dijelaskan sebelumnya, menurut kamu, bagaimana sesungguhnya fungsi, tugas dan wenenang OJK?

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terpadu terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Adapun tujuan dibentuknya OJK adalah sebagai berikut.

a. Kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b. Mampumewujudkansistemkeuanganyangtumbuhsecaraberkelanjutan dan stabil; dan
c. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tujuan tersebut, OJK memiliki tiga tugas utama, yaitu pertama tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; kedua, tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; ketiga, tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Khusus terkait dengan pengawasan bank, tugas OJK meliputi empat hal sebagai berikut.
a.    Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank
b.    Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank.
c.    Pengaturan dan pengawasan mengenai kehati-hatian bank.
d.    Pemeriksaan bank.

Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK.

Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential sebagaimana sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, OJK mempunyai wewenang sebagai berikut.

a. Wewenang yang berhubungan dengan tugas pengaturan dan pengawasan kelembagaan bank meliputi; perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.

b. Wewenang yang berhubungan dengan tugas pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank meliputi; likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan Standar akuntansi bank.

c. Wewenang yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan aspek kehati-hatian bank meliputi; manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.

d. Wewenang untuk melakukan pemeriksaan bank.

Khusus dalam rangka menjalankan tugas pengaturan industri jasakeuangan, OJK juga memiliki beberapa wewenang sebagai berikut.
a. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK;
b. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
d. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
e. menetapkan kebijakan mengenai pelak&anaan tugas OJK;

Adapun khusus terkait dengan tugas pengawasan industri jasa keuangan, OJK mempunyai wewenang, yaitu: 

a. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
b. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif;
c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, serta perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
d. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Tujuan, Fungsi dan Tugas OJK



Tujuan OJK

a. Agar kegiatan jasa keuangan di sektor keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
b. Agar mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
c. Agar mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi OJK

Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Tugas OJK

a. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK berkoordinasi dengan otoritas lain, yaitu Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam hal terjadi bank bermasalah dalam kesehatannya, OJK memberikan informasi kepada LPS. LPS juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya melalui koordinasi dengan OJK. Demikian pula apabila bank inengalami kesulitan likuiditas atau kesehatan bank memburuk, OJK menginformasikan bank tersebut ke Bank Indonesia agar melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangannya.

Bahan Untuk Slide PowerPoint 

Lembaga Jasa Keuangan dalam Perekonomian Indonesia


Kegiatan Mencakup di bidang Keuangan, Menarik dan Menyalurkan Uang


Kegiatan Menabung. Tabungan di Bank di Jamin oleh Lembaga Penjamin Jasa Keuangan

Fungsi Lembaga Penjamin Jasa Simpanan (LPJS)


Pengertian Otoritas Jasa Keuangan Menurut Undang-Undang

Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan,

Kesimpulan tentang Otoritas Jasa Keuangan


Fungsi dan Tujuan Otoritas Jasa Keuangan

Tugas dari Otoritas Jasa Keuangan

Tugas Otoritas Jasa Keuangan


Pengaturan dan Pengawasan

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan


Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan


Tugas Otoritas Jasa Keuangan


Untuk mendapatkan versi Slide PowerPoint tentang Otoritas Jasa Keuangan bisa anda download di Google Drive. Untuk bisa mengunduh anda di minta untuk mengajukan permintaan dengan memasukan email.

Video Tampilan Slide

Postingan populer dari blog ini

Unsur Pengaman Uang Rupiah, Alat Pembayaran Yang Sah

Pengelolaan Keuangan, Konsep Dasar Pengelolaan Keuangan, Pengertian Pengelolaan Keuangan, Tujuan Pengelolaan Keuangan, Tahapan Pengelolaan Keuangan

Hukum Permintaan dan Penawaran serta Asumsi-Asumsinya, Kurva Permintaan dan Kurva Penawaran