Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Wewenang Bank Indonesia, Pengelolaan, Alat Pembayaran Tunai Rupiah Yang Sah

Gambar
Wewenang Bank Indonesia Dalam Pengelolaan Alat Pembayaran Sehubungan dengan kewenangan menetapkan alat pembayaran tunai, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar Bank Indonesia dapat menyediakan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah yang cukup, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar, maka perlu dilakukan kegiatan pengelolaan uang rupiah dengan baik, bertanggungjawab dan transparan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada Bab IV pasal 11 dijelaskan bahwa pengelolaan rupiah meliputi enam tahapan yaitu. a. perencanaan; b. pencetakan; c. pengeluaran; d. pengedaran; e. pencabutan dan penarikan; f. pemusnahan. Tahapan kegiatan pengelolaan uang rupiah adalah sebagai berikut. a. Perencanaan Dalam setiap penerbitan uang rupiah, selalu diupayakan agar kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah tetap terjaga sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Selain itu, diupayakan pula beredar dalam waktu yan...

Sistem Pembayaran, Peran Bank Indonesia, Penyelenggaraan Regulator, Perizinan

Gambar
Sistem Pembayaran   1. Pengertian Sistem Pembayaran Tahukah kalian apa itu sistem pembayaran ? Undang-Undang Nomor 23 taliun 1999 Pasal 1 ayat 6 jo UU Nomor 3 tahun 2004 jo UU Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia menjelaskan bahwa sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenulii suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.iklane1 Kelancaran sistem pembayaran dalam suatu perekonomian akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter yang dilaksanakan Banlc Indonesia.   2. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana diamanahkan UU Nomor 23 tahun 1999 jo UU No 3 tahun 2004 jo UU Nomor 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan, dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem...