Wewenang Bank Indonesia, Pengelolaan, Alat Pembayaran Tunai Rupiah Yang Sah
Wewenang Bank Indonesia Dalam Pengelolaan Alat Pembayaran Sehubungan dengan kewenangan menetapkan alat pembayaran tunai, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar Bank Indonesia dapat menyediakan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah yang cukup, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar, maka perlu dilakukan kegiatan pengelolaan uang rupiah dengan baik, bertanggungjawab dan transparan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada Bab IV pasal 11 dijelaskan bahwa pengelolaan rupiah meliputi enam tahapan yaitu. a. perencanaan; b. pencetakan; c. pengeluaran; d. pengedaran; e. pencabutan dan penarikan; f. pemusnahan. Tahapan kegiatan pengelolaan uang rupiah adalah sebagai berikut. a. Perencanaan Dalam setiap penerbitan uang rupiah, selalu diupayakan agar kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah tetap terjaga sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Selain itu, diupayakan pula beredar dalam waktu yan